TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan biaya perjalanan dinas akan bersistem at cost atau dibayar sesuai dengan kebutuhan. Kementerian Dalam Negeri pada 23 Januari 2013 telah mengirimkan surat petunjuk anggaran yang baru kepada seluruh pemimpin daerah.

"Di semua daerah sekarang perjalanan dinas harus at cost," kata Gamawan saat ditemui usai Rapat Koordinasi Rencana Kerja Pemerintah di kantor Menteri Perekonomian, Kamis, 7 Februari 2013.
Sebenarnya, menurut dia, sejak pengiriman surat petunjuk, ketentuan penggunaan biaya perjalanan dinas sudah harus berlaku. Tapi, Kementerian Dalam Negeri memberi waktu satu minggu sejak surat dikirim. "Untuk penyesuaianlah," katanya.
Perubahan sistem penggunaan anggaran perjalanan dinas ini dia klaim mampu mengurangi penyelewengan anggaran. "Dengan sistem lumpsum, penyelewengan besar, misalnya, tiket harusnya eksekutif, tapi realisasinya ekonomi."
Gamawan menambahkan, nantinya setiap perjalanan dinas harus menunjukkan bukti kuitansi transportasi dan akomodasi sebelum pencairan anggaran. "Bukti kuitansi hotel, tiket pesawat, dan lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 259 kasus yang muncul akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 77 miliar. Temuan itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja terhadap 14 obyek pemeriksaan selama semester I-2012 yang dilakukan BPK.
Ketua BPK, Hadi Poernomo, mengungkapkan dari total kerugian dari kasus penyimpangan perjalanan dinas tersebut, sebanyak 173 kasus dengan nilai Rp 36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda dan/atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Hadi Prabowo mengatakan perhitungan biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2013 tidak akan lagi dihitung berdasarkan sistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus, melainkan dengan sistem “at cost” atau biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah.
Permendagri yang diterbitkan pada 15 Januari 2013 tersebut, lanjut dia, merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 37/2012 tentang pedoman penyusunan APBD 2013.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh satuan kerja segera menyosialisasikan aturan baru tersebut. “Aturan ini sudah diundangkan dan harus dilaksanakan tahun ini,” katanya.
Menindaklanjuti aturan ini, menurut dia, akan segera disusun aturan yang menjabarkan pelaksanaannya berupa Peraturan Gubernur.
Ia menjelaskan Permendagri terbaru disusun dengan semangat efisiensi dan efektifitas anggaran. “Kalau dulu biaya perjalanan dinas diberikan secara ‘gelondongan’, sekarang harus sesuai dengan kebutuhan riil,” katanya.
Download permendagri nomor 16 tahun 2013
atau
permendagri 16 tahun2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar